Berita Jambi

Oknum Sipir Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Kemenkumham Jambi Tak Berikan Bantuan Hukum

Penulis: Rifani Halim
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sipir Lapas Jambi MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) diduga oleh Polresta Jambi terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Jambi, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum sipir Lapas Kelas IIA Jambi, yang ditangkap karena terlibat jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52 Kg.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwail Kemenkumham) Jambi, Muhammad Adnan menegaskan, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada MA alias M Afiful Akbar Magguna (27) sipir Lapas Kelas IIA Jambi, yang terseret kasus narkoba jaringan internasional, Malaysia.

"Saya pastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. Kami akan biarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Adnan, Rabu (17/1/2024).

Adnan juga telah memerintahkan kepada Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi untuk menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan oknum pegawai maupun warga binaan lain.

"Beberapa waktu yang lalu kita sudah melakukan itu. Tapi hasilnya belum ada indikasi bahwa adanya keterlibatan pegawai lain maupun narapidana lain. Karena, penangkapan dilakukan di rumah bersangkutan," ungkapnya.

Adnan bilang, Kemenkumham Jambi tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus mencari informasi lebih lanjut adanya keterlibatan pegawai atau warga binaan lain dalam kasus tersebut.

"Kalau memang itu terjadi dan terbukti ada, tentu saja kami akan melakukan tindakan tegas," sebutnya.

Ke depan, Adnan menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Bisa dilakukan pemecatan ataupun tindakan- tindakan lain yang mungkin lebih berat dari pada itu, yang lebih ringan dari itu barang kali sangat kecil kemungkinan," tuturnya.

Sebelumnya diwartakan, Polresta Jambi menangkap MA (27) oknum sipir Lapas Kelas IIA Jambi, yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional dengan barang bukti sabu sebanyak 52 kilogram lebih.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus-kasus narkotika, akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Telanaipura dekat SMP 7 akan dikirimkan ke Jakarta, pada 6 Januari 2024.

Baca juga: Sosok Oknum Sipir Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Baca juga: Strategi Cantik Polresta Jambi Gagalkan Permainan Oknum Sipir Lapas di Jaringan Sabu Internasional

 

Berita Terkini