Transaksi Janggal di Kemenkeu

Update Temuan PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Diumumkan Pekan Ini

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya bersama PPATJ akan mengumumkan perkembangan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun pada pekan ini.

Menkopolhukam bersama PPATK pekan ini akan mengumumkan perkembangan soal temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan melalui 300 surat laporan.

TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya bersama PPATK akan mengumumkan perkembangan kasus transaksi janggal Rp 349 triliun pada pekan ini.

Dia menyebutkan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus ditindaklanjuti.

Mahfud menegaskan bahwa penyelidikan kasus itu hingga kini masih terus berjalan

Mahfud MD menjelaskan kasus dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun itu dari sejumlah transaksi.

Data yang sebelumnya juga disampaikan Kementerian Keuangan itu itu sudah ditindaklanjuti.

Tindaklanjut itu juga disampaikan Mahfud MD telah menyarankan agar DPR membentuk panitia khusus.

Namun DPR kata Menkopolhukam itu menyerahkan kasus pencucian uang tersebut ke
dirinya dan Kementerian Keuangan untuk membentuk satuan tugas.

"Kasus ini yang sering ditanyakan, kasus Rp 349 triliun. 'Pak apakah itu jalan? jalan!."

Baca juga: Respon Mahfud MD Hingga Timnas Anies-Muhaimin Soal Pemahasan Wadas di Debat Cawapres Pilpres 2024

Baca juga: Respon Ganjar dan Puan Maharani Pasca Maruarar Sirait Undur Diri dari PDI Perjuangan

Baca juga: Aksi Pengeroyokan Jurnalis TribunAmbon oleh Pejabat saat Liputan, Ancam Kebebasan Pers

"Jadi Rp 349 triliun itu adalah pencucian uang di Kementerian Keuangan melalui laporan 300 surat laporan dari kami PPATK," ujar Mahfud MD dilansir dari tayangan KompasTv, Senin (15/1/2024).

Dia menyebutkan bahwa Menkopolhukam bersama PPATK akan mengumumkan perkembangannya pada pekan ini.

Sebelumnya, PPAT mengungkap adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp 349
triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustia Vanandana saat rapat
denganar pendapat dengan komisi 3 pada 21 Maret 2023 Silam

Mahfud MD Ungkap Ada Transaksi Janggal di Kemenkeu

Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai
Rp349 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyebutkan transaksi keuanga mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Terima Rp 6,14 M dari Pungli Rutan, Pembagiannya Tak Rata, Ada yang Terima Rp504 Juta

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.

"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud MD.

Sementara itu pada RDP diawal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah temuan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun seluruhnya terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut SMI, dari total Rp 349 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya
ada Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Mahfud MD Tak akan Cabut Pernyataan Ketua Komite Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) menegaskan tidak aka mencabut pernyataannya soal adanya makelar kasus atau markus di DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) itu berbicara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Mahfud menceritakan beberapa tahun silam pernah terjadi peristiwa yang disebut
"ustaz di kampung maling".

Mahfud MD mengatakan saat itu Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh menghadiri undangan sidang gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Saat itu, kata dia, Abdul Rahman Saleh disebu sebagai Ustaz di Kampung Maling oleh salah satu anggota DPR peserta rapat.

Baca juga: Daftar Kader yang Lepas Baju PDI Perjuangan, Mulai dari Budiman Sudjatmiko Hingga Menantu Jokowi

Seketika sejumlah jaksa yang turut hadir dalam rapat, kata Mahfud, marah.

Hal tersebut disampaikannya saat RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada
Rabu (29/3/2023).

"Peristiwa itu jelas. Lalu jaksa-jaksa marah, kurang ajar kamu, katanya kepada anggota DPR. Kurang ajar kamu, kami dianggap maling, ini dianggap ustaz. Kamu kalau habis marah-marah begini mengurus-mengurus
perkara, nitip pejabat, nitip ini. Itu kan tadi saya katakan begitu," kata Mahfud.

"Tapi terus dipotong. Bukan DPR sekarang, bukan DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut
DPR sekarang, meskipun ada tidak mungkin dong menyebut," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Mahfud menyebutkan apabila memang ada
anggota DPR RI yang menjadi markus di periode saat ini.

Mahfud MD pun menolak untuk menyebutkan.

Menurutnya bodoh apabila ia harus menyebut nama orang dalam forum tersebut.

Ia pun mengulang kembali cerita soal peristiwa tersebut sambil mengingatkan agar berhati-hati.

"Makanya saya memberi ilustrasi, hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataan itu," kata Mahfud.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kemudian melakukan interupsi.

Ia menyatakan ingin meluruskan bahwa dalam peristiwa Ustaz di Kampung Maling tersebut dirinya hadir dalam
rapat.

Benny mengatakan saat itu, dialah yang menyampaikan soal Ustaz di Kampung Maling.

"Kalau Prof Mahfud masih ingat, saya yang menyampaikan ustaz di kampung maling. Sudah itu disambung oleh
Anhar Nasution. Ketika Anhar ngomong begitu, jaksa-jaksa pada naik pitam," kata Benny.

"Waktu itu saya masih ingat betul, disampaikan, kalau anda yang ngomong saya tahu, tapi kalau yang ini yang ngomong kami tidak terima karena apa? Ya itu tadi yang disampaikan prof Mahfud. Saya ceritakan apa adanya. Jadi bukan mau ke mana-mana. Supaya jangan ada miskomunikasi," sambung dia.

Benny kemudian mengataka pernyataan Mahfud soal markus yang tidak dalam konteksnya tersebutlah yang menjadi persoalan.

Pernyataan tersebut, menurut Benny sangat sensitif.

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Full Bass Mixtape Dutch, Spesial Party 2024 DJ TikTok Nonstop

Sehingga, kata dia, kalau tidak dijelaskan dalam konteksnya maka bisa disalahpahami.

Menjawab hal tersebut, Mahfud MD tetap kekeuh tidak akan mencabut pernyataannya tersebut.

"Saya tidak bisa mencabut pernyataan itu karena sejak tadi saya bilang dulu pengalaman saya sama Pak Benny. Kan begitu tadi," kata Mahfud.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyaumul Bidh, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Baca juga: Anak Baliah Pengemis A Kasian A Curhat Sering Diejek hingga Mogok Sekolah: Stop Jadi Candaan

Baca juga: 5 Catatan Menarik Saat AC Milan Kalahkan AS Roma 3-1, Yacine Adli Tampil Brilian

Baca juga: Pemprov Jambi Lepas Kesebelasan Persikoja ke Ajang Piala Soeratin U-17 di Jawa Timur

Berita Terkini