UU ITE dibuat saat itu untuk menanggulangi fitnah dan berita bohong di media sosial.
Namun, ia mengakui bahwa berjalannya waktu, UU ITE malah membebani rakyat dengan pasal karet. Mahfud mengklaim telah memberikan beberapa amnesti kepada para korban pasal karet UU ITE.
“Pemberian amnesti itu hanya bisa ketika anda masih di dalam. Ketika sudah diluar kan sudah inkrah. Anda telat ketemu saya,” kata Mahfud MD.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ribuan APK Menumpuk di Bawaslu Kota Jambi akan Dimusnahkan Jika Tak Diambil Partai Politik
Baca juga: Tinjau Banjir di Pauh, Pj Bupati Sarolangun Terharu Lihat Dapur Umum Masyarakat Terdampak
Baca juga: Tongkang Batubara Tabrak Tiang Pelabuhan dan 3 Kapal di Talang Duku, Pelindo Minta Tanggung Jawab
Baca juga: Alasan Eva Manurung Ingin Virgoun Rujuk dengan Inara Rusli, Singgung Nasib Anak-anak
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com