Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan PLN soal Warga Sidoarjo yang Diminta Bayar Rp 11 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik dari Lahannya",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Batanghari Bakal Pindahkan Lokasi TPS yang Terdampak Banjir
Baca juga: Banjir Bandang di Batang Asai, Jembatan Raden Anom Roboh Hingga Rendam Pemukiman Warga
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 12 Januari 2024, Emas Antam Turun jadi Rp 1.147.000 per Gram