TRIBUNJAMBI.COM - Polisi masih buru kurir yang akan membawa 20 kg paket narkotika jenis sabu dari Jambi ke Jakarta, yang melibatkan sipir Lapas Jambi dengan total BB 52 Kg sabu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.
Polisi mendapat informasi akan ada transaksi pengiriman sabu di Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura dengan tujuan Jakarta pada 6 Januari 2024.
"Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 20 paket besar sabu yang terbungkus dalam bungkus teh China dalam tas hitam," kata Eko saat pers rilis, Jumat (12/1/2024).
Namun, polisi tidak menemukan pelaku yang akan membawa atau menerima barang haram tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke Jakarta untuk melakukan pengembangan pada 7 Januari 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS Sipir Lapas Jambi Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Amankan Sabu 52 Kg
Baca juga: Sipir Lapas Jambi Kirim Sabu ke Jakarta, Terlibat Jaringan Internasional dengan BB 52 Kg
Saat tiba di Jakarta, tepatnya didepan pom bensin jalan Raya Serang Jakarta, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F (46).
Dia berencana melakukan penjemputan terhadap saudara R yang saat ini masih diburu oleh Polresta Jambi.
Eko menjelaskan, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali di kota Jambi, dari hasil pengembangan itu petugas berhasil menangkap MA Sipir Lapas Jambi yang menyimpan barang bukti sabu di rumahnya yang berada di Jalan Kaca Piring 1, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, total yang berhasil kita amankan untuk pelaku sebanyak 2 orang yang pertama," ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, polisi menemukan 20 paket besar di duga narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik teh cina, seberat 20.307.753 gram dan 32 (tiga puluh dua) paket besar yang di duga narkotika jenis sabu dalam plastik kemasan teh cina seberat 32.180.138 gram.
Selain itu, satu tas besar berwarna hitam, satu unit iphone 15, satubuah tas berwarna hitam dan satu buah tas berwarna biru tua dan unit hp samsung a 14.
Baca juga: Prediksi Skor Kuwait vs Libya, Cek Head to Head dan Statistik Kedua Tim, Kick off 22.00 WIB
Baca juga: 200 Rumah Warga Pulau Pandan Sarolangun Terendam Banjir, Masyarakat Krisis Makanan dan Air Bersih
Total keseluruhan barang bukti seberat 52,487,891. Apabila di rupiahkan maka barang bukti yang berhasil di amankan setara dengan Rp 50 milyar rupiah.
"Dari hasil pengungkapan itu, jika satu gram sabu di salah gunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan, lebih kurang 260 juta jiwa orang," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 200 Rumah Warga Pulau Pandan Sarolangun Terendam Banjir, Masyarakat Krisis Makanan dan Air Bersih
Baca juga: Sipir Lapas Jambi Kirim Sabu ke Jakarta, Terlibat Jaringan Internasional dengan BB 52 Kg
Baca juga: Serbu Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Jumat 12 Januari 2024, Banjir Hadiah!