Vonis Eks Dirut Bank Jambi

Pjs Dirut PT MNC Terdakwa Gagal Bayar Bank Jambi Divonis 13 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum terdakwa AI

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan Kasus gagal bayar Medium Tren Not (MTN) Bank Jambi, Satu terdakwa Andri Irfandi (AI) divonis Hakim 13 tahun. Kamis (11/1/2024)

Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Ronal Salnopfri tersebut terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelum nya.

Dimana AI yang merupakan Pjs Dirut PT MNC. Sebelumnya dituntut oleh jaksa selama 16 tahun kurungan, dan dijatuhi vonis sesuai amar putusan hakim selama 13 tahun penjara.

Selain vonis 13 tahun kurungan, AI juga dikenakan denda sebesar Rp. 800 juta dari sebelumnya Rp.1 M subsider (5 bulan kurungan), dan Uang Pengganti (UP) Rp. 5.8 M atau diganti ganti kurungan selama 5 tahun dari sebelum nya 8 tahun.

Menanggapi putusan Vonis Hakim tersebut, Iskandar Siregar dan Rain Ronal sebagai Kuasa Hukum terdakwa AI akan melakukan banding dengan putusan Hakim tersebut.

Dikatakan Iskandar, pihaknya menilai dalam vonis hakim tersebut masih banyak kelemahannya. Terkait hal itu dalam minggu depan pihaknya akan melakukan banding.

“Kita menilai masih banyak kelemahan dari putusan hakim tadi, untuk itu minggu depan kita akan mengajukan banding, “ ujar Iskandar.

Hal senada juga disampaikan Ronal kuasa hukum terdakwa, dalam proses persidangan yang dilalui,semua tuntutan dari JPU juga tidak dapat dibuktikan.

“Membantah Jika kliennya ikut menerima dan menikmati aliran dana tersebut, “ ujarnya.

“Tuntutan jpu semua itu tidak bisa dibuktikan, termasuk uang dari bank jambi. Semua dalam tuntutan itu tidak dapat dibuktikan, “ sambungnya.

Pihak terdakwa justru menyayangkan para pelaku utama tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena sejatinya mereka yang menikmati aliran tersebut sejak awal.

“Ini malah terdakwa yang cuman karyawan dan tidak terkait malah jadi korban atau dikorbankan. Seharusnya direkturnya yang saat itu karena mereka yang memiliki peran, “ tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemprov Jambi Bangun Sentral Pelatihan Kejaksaan, Al Haris Terima Penghargaan dari Kejagung

Baca juga: Andre Taulany Dukung Sule Nikahi Santyka Fauziah: Kelihatannya Baik

Baca juga: Sosok Burhanuddin Mahir, Gugat DPD Partai Demokrat Jambi Lantaran Dicopot dari Waka DPRD

Berita Terkini