Gugatan mantan Bupati Muaro Jambi dua periode ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi.
Hal ini diketahui dari penelusuran di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jambi.
Baca juga: Prabowo Sindir Anies Soal Skor Kinerja:Tak Mau Banyak Bicara, Janji, Rakyat Sudah Tak Bisa Dibohongi
Terlihat gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2023/PN Jmb pada Selasa 19 September 2023 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Adapun yang menjadi tergugat yakni DPP Partai Demokrat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jambi.
Syamsu Rizal belum mengetahui apa yang digugat oleh Burhanuddin Mahir.
Diduga gugatan yang dilakukan oleh Cik Bur ini terkait dengan pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi.
"Apa yang digugat kita belum ngerti, karena belum mendapat salinannya," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Oknum Petugas Lapas Jambi Bawa 52 Kg Sabu Segera Diberhentikan Sementara
Baca juga: Viral Petugas Damkar Masuk Sumur Demi Ambil iPhone Milik Warga, Warganet: HP Seharga Nyawa Petugas!
Baca juga: Proyek Jalan Tol Bayunglencir-Tempino Seksi 3 Bakal Rampung di Semester II-2024
Baca juga: Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah