Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Baca juga: Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Poin Memberatkan dan Meringankan Vonis Rafael Alun Trisambodo
Berikut pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini - TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.445 per Kg
Dalam kasus itu, ayah Mario Dandy dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tak hanya denda, Rafael Alun turut dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.