Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A, B, C dan D 2024

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.

SIM D

Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).

Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ayah di Tanjabtim Rudapaksa Pelajar Teman Anaknya saat Rumah Kosong

Baca juga: Sopir Batubara di Jambi Bakal Terima BLT, Dampak Penghentian Hauling Batubara

Baca juga: Bukan di Penjara, Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruangan KPLP Salemba di Ruang ber AC

Berita Terkini