Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
SIM D
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).
Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ayah di Tanjabtim Rudapaksa Pelajar Teman Anaknya saat Rumah Kosong
Baca juga: Sopir Batubara di Jambi Bakal Terima BLT, Dampak Penghentian Hauling Batubara
Baca juga: Bukan di Penjara, Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidur di Ruangan KPLP Salemba di Ruang ber AC