TRIBUNJAMBI.COM - Adanya keputusan bersama terkait operasional angkutan batubara di Jambi dilarang beroperasi di jalan umum, ditanggapi Asosiasi Transportir Jambi (ATJ).
Untuk diketahui, keputusan bersama per 1 Januari 2024, hasil kesepatakan hauling angkutan batubara dilarang beroperasi menggunakan jalan umum sebelum jalan khusus batubara selesai dibangun.
Terkait hal ini, Ketua ATJ H Karyadi meminta semua pihak untuk bersabar, khususnya sopir angkutan batubara atau yang terdampak atas kebijakan tersebut.
Karyadi sudah menduga kalau hal ini pasti terjadi. Setiap pascadeskresi pasti ada kebijakan baru.
Menurut Karyadi ia itdak kaget dengan kebijakan tersebut. Malah, justru mendukung langkah tegas yang diambil Gubernur Jambi Al Haris.
"Kalau soal ini, saya pikir tidak masalah mundur selangkah buat maju 1.000 langkah," katanya, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, ATJ sudah banyak data terkait masalah haulling batubara di Jambi ini, sekaligus solusinya untuk jangka pendek, menengah dan panjang.
"Semua kembali ke pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang menjadi eksekutor. Kami siap membantu," ujarnya.
Menurutnya, ekosistem tata niaga hauling batu bara yang melalui jalan umum itu sudah terbentuk dan sudah jalan.
Tinggal satu langkah pemerintah hadir menjadi perekat dan memberikan regulasi agar perusahaan yang pura-pura gila ketika lancar dan pura-pura pahlawan ketika deskresi bisa diberi sanksi.
Soal perusahaan batubara seperti itu, Karyadi bilang, ATJ juga punya data tersebut.
Data ini didapat setelah enam bulan mengumpulkan. "Enam bulan saya dan tim belanja masalah agar dapat formula," ujarnya.
Dikatakannya, formula itu sudah ada, hanya saja ATJ belum diberi ruang yang lebar untuk diskusi agar lebih kongkrit.
"Saya berharap di masa deskresi inilah saatnya," ujarnya lagi.
Bahkan, data berapa jumlah armada per hari, jumlah korban laka lantas, jumlah armada yang aktif, tambang yang aktif, mereka punya.
Untuk diketahui, pembangunan jalan khusus batubara di Jambi hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris tak merinci dari tiga investor yang berkomitmen membangun jalan khusus tersebut, belum diketahui investor yang mana mempunyai kendala.
“Hanya sedikit itu saja hambatannya terkait pembebasan lahan,” katanya, baru-baru ini.
Gubernur menyebut ada pihak yang ingkar sehingga proses pembebasan lahan mengalami kendala.
“Ada yang sudah di-DP sama perusahaan, tinggal pelunasan, nah mereka tiba-tiba batal,” ujarnya.
Meski begitu, proses ini sedang dimediasi dan juga sedang berproses di Polda Jambi.
“Tapi, kalau proses jalannya sudah bagus, sudah ada 80 persen lebih,” pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jalan Khusus Batubara Terkendala Pembebasan Lahan, Gubernur Jambi: Ada Pihak yang Ingkar
Baca juga: Jalan Khusus Belum Jadi, Gubernur Al Haris Sarankan Angkutan Batu Bara Lewat Jalur Sungai
Baca juga: Jalan Khusus Batu Bara di Provinsi Jambi Mulai Beroperasi Maret 2024