TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Sebanyak 214.191 surat suara calon DPRD Kabupaten dan Provinsi Jambi sudah tiba di KPU Sarolangun, saat sudah dilakukan proses pelipatan.
Ketua KPU Sarolangun Ahmad Mujaddid mengatakan, kegiatan pelipatan dan penyortiran terhadap 214.191 lembar surat suara DPRD Kabupaten dan Provinsi Jambi melibatkan 150 petugas.
Kegiatan pelipatan dilakukan di gedung indor GOR Sarolangun sudah berlangsung sejak pukul 8 hingga pukul 17 sore hari ini, Rabu (3/1/2024).
"Hari ini khusus pelipatan dan penyortiran surat suara calon DPRD Kabupaten dan Provinsi, kemarin surat surat calon presiden sudah selesai," kata Ahmad Mujaddid.
Ia juga menyebut, upah petugas yang melakukan pelipatan surat suara ini Rp390 rupiah perlembar khusus surat suara presiden, sementara upah pelipatan surat suara DPRD bertamabah Rp100 rupiah.
Alasan lebih mahal upah pelipatan surat suara DPRD, karena ukuran surat suaranya bertambah besar, lima kali pelipatan dengan durasi diperkirakan 1 menit 05 detik.
"Dari 150 orang petugas pelipatan surat suara, ada empat orang dikeluarkan kemarin, karena pada kegiatan pelipatan yang pertama pada surat suara pilpres keempat orang itu tidak melakukan penyortiran seusai SOP, petugas harus menyortit baru kemudian melakukan pelipatan," ujarnya.
Ia juga menyebut, untuk kekurangan surat suara pilpres sebanyak 687 surat suara, karena saat pelipatan ada kekurangan 446 surat suara yang rusak dan kurang pengiriman sebanyak 241 surat suara.
Kegiatan penyortiran diperlukan untuk mengetahui dan menemukan adanya surat suara yang rusak ataupun salah cetak, sehingga dapat segera dilakukan pengajuan pergantian ke KPU pusat.
Sementara kegiatan pelipatan adalah tahapan lanjutan pada surat suara yang dinyatakan baik untuk selanjutnya dapat digunakan pada hari pemungutan suara.
"Kita berharap agar para petugas dapat bekerja secara tertib dan teliti sehingga penyortiran dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Selain itu hindari upaya-upaya pelanggaran karena kegiatan tersebut diawasi secara ketat oleh Bawaslu, TNI, dan Polri maupun CCTV di gedung GOR. Segala tindak pelanggaran akan dikenakan hukuman pidana sesuai perundangan," tutupnya.
Baca juga: KPU Sarolangun Lakukan Pelipatan Surat Suara DPRD Kabupaten dan Provinsi
Baca juga: Ratusan Logistik Pemilu Ditemukan Rusak, Bawaslu Lampung: Termasuk Surat Suara dan Bilik
Baca juga: Setelah Terima Surat Suara DPRD Kabupaten dan Provinsi, KPU Batanghari Akan Segera Sortir Lipat