Pengendara itu lalu dihentikan dan ditegur oleh oknum anggota TNI.
Oknum anggota TNI memberikan teguran supaya dua orang tersebut tertib berlalu lintas dengan tidak memainkan pedal gas sepeda motor berknalpot brong.
Itu karena menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
"Selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya dugaan tindak penganiayaan oleh oknum anggota," ucap Richard.
2. Dilakukan Pemeriksaan
Sementara itu, Richard mengatakan Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan pihak polisi militer dalam hal ini Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, mereka juga diminta untuk berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional."
"Saat ini Denpom IV/4 Surakarta masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota yang diduga mengetahui peristiwa dimaksud," ucapnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemadam Kebakaran Kota Jambi Siap Siaga di Malam Tahun Baru
Baca juga: Sinopsis Pengabdi Setan 2, Tayang 31 Desember 2023 di Trans 7
Baca juga: ST Buhanuddin Soal Kasus Jubir Timnas Amin: Tak Terkait Politik, Ini dari Luar, Bukan dari Kejaksaan
Baca juga: Teuku Ryan Pergi Umroh Bareng Ria Ricis Ditengah Isu Keretakan Rumah Tangganya: Doain Ya
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com