TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Tiga bulan jadi buronan, terpidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Sarolangun, berhasil diciduk tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu (20/12/2023).
Pemilik usaha Aqua Boom di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, yang bernama Heriyanto ini diciduk setelah tiga bulan buron.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson mengatakan, terpidana yang masuk Daftar Pencairian Orang (DPO) itu diciduk di kediamnnya di Aqua Bom, Kecamatan Singkut.
Menurut Rikson, terpidana Heriyanto diputus bersalah melakukan KDRT dan divonis dua tahun oleh Pengadilan Tinggi Jambi, pada 29 September 2023 lalu.
"Namun, ketika hendak dilakukan eksekusi, terpidana ini tidak kooperatif. Kalau untuk DPO, dia sudah sekitar tiga bulan. Hari inilah kami mendapati terpidana sedang berada di tempat kemudiannya, dan kami lakukan penangkapan," sebut Rikson, Kamis (21/12/2023).
Terpidana sempat melakukan perlawanan saat tim Kejari melakukan upaya penangkapan. Namun, Heriyanto berhasil diamankan, dan langsung dilakukan eksekusi menjalani hukuman dua tahun.
Kejaksaan Negeri Sarolangun masih punya tiga DPO lagi yang belum tertangkap.
Dengan rincian dua kasus tindak pidana khusus dan satu orang dengan kasus tindak pidana umum.
"Tiga lagi, saat ini kami masih mengejar. Kami ingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus mencari dan melakukan eksekusi sesuai putusan dari pengadilan," tutupnya.
Baca juga: Update Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa, Sempat Tengkar dengan Istri yang Dirawat di RS Karena KDRT
Baca juga: Jalan Santai HUT ke-67 Provinsi Jambi Berhadiah Rumah, Persembahan Al Haris untuk Masyarakat