TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Batanghari musnahkan 249 unit barang bukti sitaan negara dari 29 kasus di Kabupaten Batanghari.
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Muhammad Zubair mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini dikumpulkan sejak empat bulan lalu.
"Yang jelas niat ini seperti diawal bahwa setiap empat bulan akan dilakukan pemusnahan supaya barang ini aman. Bisa dilihat semua, jangan sampai ada prasangka. Supaya masyarakat tahu barang ini telah dimusnahkan," jelasnya Rabu, (20/12/2023).
Ia mengatakan bahwa barang bukti ini dimusnahkan dan disaksikan langsung oleh Sekda Kabupaten Batanghari, DPRD, Kapolres dan undangan lainya.
Zubair mengatakan, khusus untuk barang kendaraan sepeda motor. Pihaknya tidak melakukan lelang melainkan dihibahkan pada SMK, BLK dan Lapas Muara Bulian.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak dibeli dan digunakan untuk kasus serupa.
"Kita juga serahkan empat sepeda motor bekas yang dirampas untuk negara. Dan ini tidak dilelang, karena khawatir bisa dibeli lagi dan digunakan untuk hal yang sama. Maka kami hibahkan ke Lapas, SMK, BLK untuk bahan praktek," ujarnya.
Lebih lanjut, dari keseluruhan barang bukti yang diamankan Kejaksaan Negeri Batanghari. Zubair mengatakan kebanyakan merupakan barang bukti sitaan dari kasus narkotika.
"Kalau terbanyak sepertinya itu narkotika ya," sebutnya.
Dimana diketahui, untuk kasus narkotika. Kejari Batanghari mengamankan 118,98 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan 818,05 gram narkotika golongan I tanaman jenis ganja.
Baca juga: Diupah Belasan Juta, Warga Aceh Nekat Edarkan Sabu 3,4 Kg Senilai Rp 4,4 Miliar di Jambi
Baca juga: Polres Tanjab Timur Tangkap Pengedar Narkoba Asal Aceh, Sita Sabu 3,4 Kg
Baca juga: Kondisi Ibu Hamil yang Terkena Peluru Nyasar Polisi saat Tangkap Bandar Narkoba di Tanjabbar Jambi