Dugaan pelanggaran yang dilakukan ajudan pribadi Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya segera diumumkan Bawaslu RI.
TRIBUNJAMBI.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI segera mengumumkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan ajudan pribadi Capres Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat tiga pasangan calon di Pilpres 2024 melaksanakan debat yang diselenggarakan KPU RI beberap waktu lalu.
Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi terhadap pelanggaran tersebut ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Rekomendasi itu terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Mayot Inf Teddy Indra Wijaya merupakan ajudan pribadi capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
"Sudah kita telusuri, betul dan akan kita sampaikan ke Panglima TNI," kata Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) dan Bedah Buku 'Integritas Penyelenggara Pemilu' oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di Jakarta Pusat, Senin (18/12/2023).
Bagja mengatakan, pihaknya telah mengkaji dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Mayor Teddy.
"Sudah kami kaji, kami tunggu hari ini, nanti hari ini tindaklanjutnya kita akan sampaikan ke Panglima TNI," sambungnya.
Baca juga: Menkopolhukam Minta KPK & Bawaslu Selidiki Transaksi Janggal Dana Kampanye: Jika Uang Haram, Tangkap
Baca juga: Muhaimin Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Triliunan Rupiah Ditindaklanjuti: Tak Boleh Dibiarkan
Baca juga: Tepis Tangan Petugas hingga Peluru Nyasar ke Pedagang, Pelaku Bawa 3 Kg Sabu di Tanjab Barat
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, alasan Bawaslu menyampaikan rekomendasi itu kepada Panglima karena hal ini berkaitan dengan netralitas TNI.
"Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI, jadi kita akan sampaikan ke Panglima TNI untuk menindak lanjutinya," kata Bagja.
Bagja menegaskan, Bawaslu dalam hal ini hanya menyampaikan dugaan dan rekomendasi terkait ada atau tidaknya pelanggaran netralitas TNI oleh Mayor Teddy.
Sementara, soal siapa yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman untuk Mayor Teddy jika terbukti melanggar netralitas, itu akan diserahkan pada Panglima TNI.
"Kalau diberikan sanksi atau tidak diberikan sanksi oleh Panglima TNI. Kami meneruskan dugaan pelanggaran jika terjadi dugaan pelanggaran," tuturnya.
Mayor Teddy Indra Wijaya tertangkap kamera hadir dalam debat perdana capres di KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/12/2023) malam.
Hal itu ramai menjadi perbincangkan di media sosial.
Baca juga: Kondisi Ibu Hamil yang Terkena Peluru Nyasar Polisi saat Tangkap Bandar Narkoba di Tanjabbar Jambi
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sedang mendalami hal tersebut. Ia berjanji dalam pekan ini bakal mengumumkan terkait proses yang bakal ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Irish Bella Bantah Jadi Penyebab Ammar Zoni Konsumsi Narkoba Lagi: Saya Tidak Pernah Menuduh
Baca juga: Pj Wali Kota Jambi Minta Camat dan Lurah Dapat Menjaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Baca juga: Propam Polda Jambi Selidiki Kasus Ibu Hamil Terkena Peluru Nyasar di Tanjab Barat
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Petugas Siapkan 4 Pos Khusus
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com