Siswi SMK di Medan Tewas Setelah Dicekoki Minuman dan Dirudapaksa, Ortu: Tangkap Semua yang Terlibat

Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dijelaskannya, penetapan tersangka ini juga setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kostan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Dimana, lokasi tersebut menjadi tempat pelaku melakukan aksi kriminalnya terhadap korban hingga menyebabkannya tewas.

Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah dibawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.

"Proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP dan sudah kami bawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut, kaitannya dengan penyebab kematian dari korban," sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang undang-undang perlindungan anak dan juga undangan-undangan tindak pidana kekerasan seksual.

"Terhadap pelaku penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman pidana 15 tahun penjara," bebernya.

Sebelumnya, seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas, usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan di rudapaksa.

Korban diketahui berinisial PJS berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.

Ia meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit haji Adam Malik Medan, pada Sabtu (2/12/2023)

Artikel ini diolah daru Tribun-Medan.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sinopsis Night Has Come Episode 1, Selamat Datang di The Mavia Game

Baca juga: Eva Manurung Bantah Putus dengan Jordan Ali, Ibu Virgoun Makin Mesra dengan Pacar Brondongnya

Baca juga: 2 Polisi Mendaki saat Erupsi Gunung Marapi, Total 23 Pendaki Tewas saat Erupsi

Berita Terkini