“Menurut UU Pemilu frekuensinya 5 kali. Dalam 5 kali itu ditentukan 3 kali untuk calon presiden, dan 2 kali antar calon wakil presiden," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Meski demikian, Hasyim menyebut pembicaraan detail mengenai debat akan dilakukan setelah ketiga capres-cawapres mendapatkan nomor urutnya.
"Tentang misalkan kapan waktunya, dilaksanakan di mana, durasinya berapa lama, metode peliputannya, termasuk topik apa saja yang menjadi bahan dalam perdebatan kampanye, di UU Pemilu ruang lingkupnya juga sudah ditentukan," ungkap Hasyim, dikutip Tribunnews.com.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Arsenal Tertarik Datangkan Benjamin Sesko dari RB Leipzig
Baca juga: Download MP3 Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Convert Pakai YTMP3 atau MP3 Juice Lebih Mudah
Baca juga: 21 Warga Kota Jambi Tertipu Investasi Bodong Penyewaan Mobil
Baca juga: Hari Keempat Kampanye, Bawaslu Tanjab Timur Belum Temukan Pelanggaran Peserta Pemilu
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com