"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karyawan Perusahaan Sembako di Kota Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta, Diamankan saat Pindah Kerja
Baca juga: Emosi Lolly Meledak Gegara Nikita Mirzani Sebut Karet Behelnya Tak Pernah Diganti: kayak Keset Gue
Baca juga: Info Gempa Hari Ini Senin 27 November 2023 di Larantulka NTT, Bermagnitudo 3,5