Mahasiswa Asal Jambi yang Tewaskan Pacarnya Karena Obat Aborsi di Unsri Terancam 8 Tahun Penjara

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi UNSRI berinisial RF meninggal dunia usai dipaksa pacarnya gugurkan kandungan

TRIBUNJAMBI.COM - Mahasiswa asal Jambi yang memaksa kekasihnya melakukan aborsi sudah jadi tersangka.

Pria bernama Diat Putra Nurkesuma (23) terancam hukuman 8 tahun penjara pasca kejadian yang menewaskan kekasihnya RF (21).

Diat dan RF sama-sama mahasiswa prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.

Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa Unsri semester 5.

Diat satu jurusan dengan korban sekaligus pacarnya.

"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Karyawan Perusahaan Sembako di Kota Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta, Diamankan saat Pindah Kerja

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Senin 27 November 2023 di Larantulka NTT, Bermagnitudo 3,5

Baca juga: Wasekjen DPP PKS Ahmad Fathul Bari Optimistis Kunci Satu Kursi DPR RI Dapil Jambi

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan tewasnya RF.

"Masih (pengembangan)," pungkasnya.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, Jumat (17/11/2023) lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

Halaman
12

Berita Terkini