TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Meski telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), namun hingga saat ini Budiman Busro masih belum digantikan.
Budiman Busro merupakan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Golkar, namun pada Pileg 2024 ini, dirinya maju pada partai lain, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
Sesuai aturan, jika seorang anggota DPRD kembali maju pada Pileg namun pindah partai, mereka harus mengundurkan diri dari partai sebelumnya dan jabatannya digantikan oleh caleg dibawahnya pada Pileg sebelumnya atau Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Zakaria ketika dikonfirmasi membenarkan jika saat ini Budiman Busro belum di PAW.
"Sekarang masih berproses, insyaallah dalam waktu dekat akan di PAW," kata Zakaria. Jumat (24/11).
Dia menyebut, saat ini status Budiman Busro masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, namun demikian, hak-haknya di DPRD sudah dicabut.
"Gaji dan tunjangan sudah kita setop. Penyetopan sudah dilakukan sejak DCT dikeluarkan," katanya. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 47, Mengerjakan Soal Esai
Baca juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, DPR Usul 60 Persen Dibayar Jemaah
Baca juga: Berburu Undangan Nonton Langsung JKT48 Disambut Pose Kiyowo Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live