Anak Perwira Tewas Terbakar
Dokter Forensik Ungkap Fakta Baru Misteri Kematian Anak Pamen TNI AU di Pos Lanud Halim: Bakar Diri
Dokter forensik RS Polri mengungkap fakta baru terkait misteri kematian anak perwira menengah TNI AU yang ditemukan di Lanud Halim Perdana Kusuma
TRIBUNJAMBI.COM - Tim dokter forensik RS Polri mengungkap fakta baru terkait misteri kematian anak perwira menengah (Pamen) TNI AU yang ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma.
Korban ditemukan dengan mengalami luka bakar pada Minggu (24/9/2023) lalu.
Misteri meninggalnya CHR (16) kini telah terungkap.
Adapun teka-teki terkait kematian anak Pamen TNI AU itu diungkapkan Dokter spesialis forensik RS Polri Kramatjati dr Arfiani Ika Kesumawati.
Dia menuturkan bahwa CHR menusuk tubuhnya sendiri kemudian membakar diri.
"Dari hasil pemeriksaan, kami dapat menyimpulkan, terpotongnya hati yang menyebabkan pendarahan hebat dan kondisi luka bakar, secara tersendiri atau bersamaan, menyebabkan kematian," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Disebutkan bahwa tim kedokteran forensik melakukan pemeriksaan pada 25 September pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan itu ditemukan bahwa CHR memiliki enam luka terbuka atau luka tusuk pada dada.
Dari enam luka tusuk, tiga di antaranya memotong iga, hati, dan lambung korban.
Kemudian, ada darah dalam rongga dada dan organ dalam yang tampak pucat.
"Ditemukan adanya luka bakar seluas 91 persen akibat paparan api. Ditemukan pula kandungan karbon monoksida dalam darah, dan ada jelaga di batang tenggorokan," Arfiani berujar.
Ditemukannya jelaga di batang tenggorokan menunjukkan bahwa CHR masih hidup saat terpapar api.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Timur menyimpulkan, tidak ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus meninggalnya CHR.
Saat ditegaskan kembali apakah artinya CHR meninggal karena bunuh diri, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata enggan berkata secara lugas.
Alasannya, penyidik mesti mengedepankan empati terhadap keluarga korban dan tugas penyidik hanya mengutarakan fakta penyidikan.
"Kami tidak ingin seseorang yang sudah menjadi korban, kemudian jadi korban lagi untuk yang kedua kalinya," ujar Leonardus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.