Anak Terjaring Razia Open BO, Seorang Ibu di Malang Menanggis di Kantor Satpol PP

Editor: Herupitra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Datang ke Kantor Satpol PP, Ibu Nangis Tahu Anaknya Open BO Prostitusi Online di Malang: Sedih

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dipimpin Bupati Anwar Sadat, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat Gelar Upacara Peringatan HKN

Baca juga: Lini Serang AS Roma Bermasalah, Mourinho Memikirkan Formula yang Lebih Ofensif

Baca juga: KPU Tebo Rapat Bahas Penentuan Titik Lokasi APK Caleg untuk Pemilu 2024

Berita Terkini