TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Meski sudah disurati, namun hingga saat ini masih banyak sekali Baleho Caleg yang bertebaran di Kabupaten Muaro Jambi.
Baleho yang bertebaran tersebut berada diberbagai titik, baik di dalam perkampungan, pasar, toko hingga jalan protokol.
Pantauan dilapangan, Selasa (7/11) baleho yang bertebaran tersebut mulai dari Caleg untuk DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI hingga DPD RI.
Dalam surat dan hasil rapat yang digelar oleh Bawaslu beberapa hari lalu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tersebar di seluruh Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka memberikan dengan waktu hingga 7 November ini. Jika tidak dibersihkan hingga tanggal 7 maka pihaknya akan membuka secara paksa kembali hal tersebut pada 8 November mendatang atau besok pagi.
"Kita berikan waktu hingga 7 November, jika tidak, maka akan kita turunkan secara paksa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro, Dedi Wahyudi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Selain Gelapkan Uang Perusahaan, Sales Alat Bangunan di Jambi Ini Tipu Konsumen untuk Judi Slot
Baca juga: Dana Hibah Rp 6,9 Miliar, Bawaslu Tanjab Timur Siap Optimalkan Pengawasan di Lapangan
Baca juga: Edi Purwanto Ingatkan Soal Netralitas Pemilu pada Rakernas APPSI