Mata Lokal Memilih

732 Orang Berebut Kursi DPRD Provinsi Jambi di Pileg 2024, Ada 10 Mantan Napi

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun Jambi Edisi Sabtu, 4 November 2023

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 732 orang bakal berebut 55 kursi wakil rakyat di DPRD Provinsi Jambi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan nama-nama yang masuk daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Jambi di Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023).

"Penetapan setelah rapat pleno. Caleg yang ditetapkan masuk DCT ada 732 orang, terdiri laki-laki 483 orang dan perempuan 249 orang," ujar Iron Syahroni, Ketua KPU Provinsi Jambi.

Sebanyak 732 orang itu dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) dan berhak untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2024.

Perihal komposisi, Iron memaparkan keterwakilan perempuan di Jambi rerata mencapai 30 persen.

Paling banyak dari Partai Hanura 46,15 persen, Partai Buruh 45,45 persen, PKN 37,78 persen, Perindo 37,25 persen, PSI 36,11 persen, PBB 34,78 persen, Partai NasDem 34,55 persen, PPP 34,55 persen, Partai Gelora 33,33 persen, Partai Ummat 33,33 persen, Partai Demokrat 32,73 persen, PDI Perjuangan 32,73 persen, Partai Gerindra 34,55 persen, PKB 30,91 persen, Partai Golkar 30,91 persen, PAN 30,91 persen, PKS 30,91 persen dan terendah Partai Garuda 20 persen.

Meski DCT sudah ditetapkan kemarin, kata Iron, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan PKPU maka daftar nama yang ditetapkan DCT belum dapat diumumkan.

"Untuk pengumumannya sesuai PKPU akan disampaikan tanggal 4 November di website, media cetak maupun media elektronik," ucapnya.

10 Mantan Napi

Iron Sahroni juga mengatakan dari 732 orang di DCT, ada 10 caleg yang merupakan mantan narapidana (napi).

"Ada 10 orang caleg yang kita tetapkan senagai DCT yang berstatus mantan narapidana," ujarnya.

Mereka pernah terlibat kasus yang berbeda beda. Namun, semuanya sudah memenuhi syarat karena sudah lebih dari lima tahun.

"Jadi ini sudah memenuhi syarat, salah satu syaratnya itu mereka mengumumkan di media cetak bahwa mereka mantan napi. Syarat lain sudah terpenuhi, seperti surat bebas lima tahun, surat dari LP dan surat dari pengadilan," jelasnya.

Menariknya, dari 10 orang itu, didominasi mantan napi korupsi sebanyak enam orang. Berikut nama dan kasus yang pernah menjeratnya.

1. Syarifuddin dari Partai Demokrat Dapil 6 Tanjab Barat-Tanjab Timur, kasus korupsi;

2. A Mukti dari Partai Demokrat Dapil 2 Muaro Jambi-Batanghari, kasus korupsi;

Halaman
1234

Berita Terkini