TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Resmob dan Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jambi, menangkap seorang sopir travel, karena telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku adalah Suhardimansyah (43) warga Suka Karya, Kecamatan Sukaramai, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku ditangkap di Jalan Empu Gandring, Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (25/10) sekira pukul 14.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira melaui Panit Resmob, Iptu June Sianipar mengatakan, pihaknya hanya membackup tim PPA Polda Sumatera Selatan (Sumsel) guna melakukan penangkapan terhadap sopir travel yang akan masuk ke Kota Jambi.
"Iya, kita hanya back up. Karena laporan polisi di PPA Polda Sumatera Selatan (Sumsel)," kata June, Kamis (26/10).
Dia menerangkan, awalnya tim PPA Polda Sumatera Selatan berkoordinasi dengan tim Polda Jambi. Karena sopir travel itu akan melintas ke Kota Jambi, dan langsung melakukan penangkapan.
"Sopir travel atau pelaku ditangkap saat sedang membawa mobil. Saat ini, sopir travel telah diamankan dan diserahkan ke Tim PPA Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Baca juga: Dinar Candy Batal Datang ke Polda Jambi untuk Klarifikasi Soal Dugaan Perselingkuhan dengan Ko Apex
Baca juga: Bukti Kedekatan Amanda Manopo dengan Aliando Syarief, Tanya Rindu Hingga Pinjam Uang