TRIBUNJAMBI.COM - Profil dan biodata Almas Tsaqibbirru, mahasiswa di Solo yang mengajukan gugatan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam gugatannya, Almas memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang menyebutkan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca juga: 3 Destinasi Wisata di Kabupaten Merangin yang Jadi Favorit Wisatawan, Air Terjun hingga Danau
Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL
Baca juga: Kunjungi Korban Offroad Sungai Gelam di Rumah Sakit, PJ Bupati Doakan Agar Korban Lekas Sembuh
Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru
Berikut biodata Alma Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah universitas di Surakarta.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000
Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Alasan mengajukan Gugatan ke MK
Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ke MK.
Mengutip laman mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso menyebut, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah, termasuk Gibran Rakabuming, Wali Kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebut berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.
Baca juga: Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Pengamat: Ruang Lahirnya Dinasti Politik Nasional
Menurut Almas, berdasarkan data yang ada, sejumlah kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik.
Salah satu data yang digunakan adalah hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.
Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibra dan Teguh Prakoso.
Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.
Berdasarkan hal itu, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL
Baca juga: Kunjungi Korban Offroad Sungai Gelam di Rumah Sakit, PJ Bupati Doakan Agar Korban Lekas Sembuh
Baca juga: Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Pengamat: Ruang Lahirnya Dinasti Politik Nasional