Sementara di Polda Jambi, polisi terus melakukan pendalaman, dan akhirnya menetapkan Yunita Sari sebagai tersangka.
Keterangan polisi saat ini, tersangka melakukan pelecehan pada anak-anak di kediamannya, yang juga menjadi rental PS.
Hasil pemeriksaan polisi, YSA mengajak anak-anak melakukan hubungan yang tidak seharusnya.
Kasus ini menghebohkan Indonesia pada Februari lalu. Sejumlah pihak turun tangan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak. (*)