Berita Jambi

Terdakwa Pencabulan di Jambi di Vonis Bebas

Penulis: Abdullah Usman
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa kasus pencabulan, Nur Huda, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (4/10/2023).

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut terdakwa 8 tahun 10 bulan.

Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebes Nur Huda, terdakwa kasus pencabulan terhadap korbannya berinisial MR.

Dalam amar putusan majelis Hakim, terdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Rio Destrado.

Putusan itu jelas jauh berbeda dengan tuntuan jaksa penuntut umum yang meminta agat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahum 10 bulan penjara.

Sementara Itu, Jaksa Penuntut umum Kejari Jambi, Dian mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.

"Kita sudah diperintahkan kasasi sama pak Kajari, kerena korban tidak mendapatkan keadilan, kemarin tuntutan kita itu 8 tahun 10 bulan," katanya.

Menurut Dian, peristiwa yang sama juga sempat terjadi pada tahun 2020 lalu, dimana terdakwa kasus pencabulan anak, AL, diputus bebas di Pengadilan Negeri Jambi.

Para korban pun dilanda kekhawatiran. Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum segera mengajukan kasasi. 

Baca juga: Miris, Remaja 16 Tahun di Jambi Jadi Korban Cabul Ayah Tiri dan Kekasih hingga Hamil 5 Bulan

Baca juga: Divonis 11 Tahun Penjara, Ustadz Cabul di Muaro Jambi Ajukan Banding

 

Berita Terkini