TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terkait saksi saksi yang akan dihadirkan, JPU Kejati Jambi enggan beberkan siapa saja. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi.
Dikatakan Jaksa Kejati Jambi Albert usai mengikuti sidang putusan eksepsi Selasa (3/10/2023) menuturkan, terkait hasil eksepsi tersebut semua berada pada wewenang hakim.
Terkait sidang selanjutnya menghadirkan saksi saksi, pihaknya tidak membeberkan siapa siapa saja saksi yang akan dihadirkan tersebut.
"Yang jelas kami ini tim, dan persoalan itu masuk dalam bagian teknis kami. Teknis dalam artian pembuktian dalam perkara ini siapa saja yang akan kami hadirkan nanti tentu harus melalui musyawarah bersama tim dulu," jelasnya.
Terkait berapa saksi yang akan dihadirkan, sesuai permintaan hakim tadi yang jelas tidak hanya satu saksi.
"Yang jelas tidak boleh hanya satu, entah itu lima, enam akan kami rapatkan dulu dalam tim," jelasnya.
"Yang jelas yang sudah di BAP menjadi saksi akan kami hadirkan," sambungnya.
Untuk diketahui Kejati sendiri sudah melakukan BAP sebanyak 50 saksi lebih, dari 50 orang tersebut satu diantaranya mantan Dirut utama Bank Jambi A Yani juga sempat dilakukan pemeriksaan saat proses penyidikan.
"Akan kami pilih dari saksi tersebut mana yang relevan dan mendukung proses persidangan dan memiliki nilai pembuktian dalam persidangan," tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kejari Tanjabtim Tangani 31 Tindak Pidana Umum Sepanjang Juli-September 2023
Baca juga: Kaca Rumah Ketua RT Setempat Pecah Akibat Tawuran Ratusan Remaja di Rajawali Kota Jambi
Baca juga: Amanda Manopo Bantah Promosikan Judi Online: yang Saya Tahu itu Game Online