TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah melakukan verifikasi terhadap 4 (empat) caleg pengganti yang diusulkan oleh partai politik untuk menggantikan Caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada masa tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Hasilnya, keempat Caleg pengganti tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk dimasukkan sebagai DCT.
"Sudah diganti, penggantinya sudah kita verifikasi dan statusnya sudah MS," kata anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno, Selasa (26/9/2023).
Empat Caleg pengganti tersebut yakni Robi Sugara pengganti Iqbal Linus dari PAN.
Feri Gunadi pengganti Syahirsah dari Golkar.
Kemudian dari NasDem, Davit Riyadi menggantikan dr Nadiyah dan Muhammad Riduan menggantikan Sekda Sarolangun Endang Abdul Nasser.
Yatno mengatakan penggantian tersebut sesuai dengan nomor urut yang caleg yang diganti.
"Kalau nomor urut mau diganti bisa dilakukan di masa pencermatan rancangan DCT ini, pada 24 September hingga 3 Oktober ini," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sudah Ada 83 Orang Mendaftar PPPK di Pemkab Tebo
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Culik Bocah di Depok, Korban Disuruh Mengamen
Baca juga: Berpartisipasi dalam Perdagangan Perdana Bursa Karbon, Bukti Komitmen BRI Melawan Perubahan Iklim