TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- KPU RI melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN.
Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339 ayat 1 .
Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.
Komisioner KPU Tanjabtim Nurwansyah, menjelaskan mengacu terhadap aturan KPU RI terkait Dana kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023.
"Dalam PKPU tersebut dijelaskan, bahwa dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan badan usaha non pemerintah. Namun, sumbangan dana kampanye yang boleh diterima dibatasi nominalnya," jelasnya, Senin (18/09/23).
Nurwansyah menjelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar.
Sementara dana kampanye dari perusahaan paling besar senilai 25 miliar rupiah.
"Nominal tersebut nyatanya sama dengan Untuk calon anggota DPR dan DPRD paling besar 2,5 miliar dari perorangan dan dari perusahaan maksimal mencapai 25 milia," ujarnya.
Sementara itu, terlihat berbeda bagi calon anggota DPD untuk sumbangan dana kampanye maksimal sebesar Rp 750 juta dari perorangan dan dari perusahaan paling besar senilai Rp 1,5 miliar.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.
"Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan. Kemudian sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU," pungkas Nurwansyah.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Erik ten Hag Ungkap 4 Pemain Manchester United Tampil Impresif Melawan Brighton
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Soroti Kerawanan Pemilu di Batanghari, Terutama Soal Netralitas ASN
Baca juga: Sepakat dengan Komisi III, Banggar DPRD Jambi Setujui Penolakan Proyek Mendahului Pembahasan