Selain Kurir, Eks Kasat Narkona Polres Lampung Selatan AKP Andri Juga Memfasilitasi Pengiriman Sabu

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba

TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat narkoba jaringan internasional dengan gembong Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) akan jalani sidang kode etik.

Peran AKP Andri Gustami terkait kelancaran bisnis narkoba Fredy Pratama, tak hanya sebagai kurir tapi juga memfasilitasi pengiriman Narkoba jaringan Fredy Pratama yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Hal ini diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami (kurir Narkoba)," ujar Irjen Helmi di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).

Dan jika terbukti bersalah pada sidang Komisi Kode Etik Polri nanti, AKP AG bisa terancam pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri hingga terancam sanksi pidana.

"Kita tidak ada tebang pilih, hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti. Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ujar Kapolda Lampung.

Baca juga: Sebelum Tenggelam, Firdaus Sempat Minta Tolong dan Terekam Kamera Polsel Warga

Baca juga: Pihak Inge Anugrah Kecewa Tuntutan Nafkah Rp 1 Miliar ke Ari Wibowo Ditolak Hakim: Hanya Dicampakkan

Jaringan Indonesia Barat

Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama diduga melalui Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias KIF.

Muhammad Rivaldo diketahui merupakan tangan kanan Fredy yang mengendalikan operasi Narkoba di wilayah Indonesia lintas Sumatera-Jawa.

Adapun KIF sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama tim gabungan Bareskrim Polri di apartemen mewah miliknya di Johor Bahru, Malaysia, sekitar pukul 18.00 waktu setempat pada 3 Juli 2023 lalu.

Selain AKP Andri Gustami, pihak yang diduga menjalin komunikasi dengan KIF yakni David alias Khadafi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS). APS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak periode 2020-September 2023 Polri sudah menetapkan 884 tersangka yang terlibat dalam jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama.

Selain tersangka di periode yang sama Polri juga menyita aset dan barang bukti yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun

Rinciannya, sebanyak Rp55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Selanjutnya barang bukti 10,2 ton Sabu jika dirupiahkan mencapai Rp10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp63,99 miliar.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Remaja di Semarang Tewas Dikeroyok Temannya, Bermula dari Curi Uang saat Menginap

Baca juga: Kata Pinkan Mambo Soal Isu Kedekatan Putrinya dengan Billy Syahputra

Baca juga: Sebelum Tenggelam, Firdaus Sempat Minta Tolong dan Terekam Kamera Polsel Warga

Berita Terkini