Lantas, Fredy Pratama mengendalikan jaringannya di Indonesia dari luar negeri yaitu Malaysia dan Thailand.
"Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand," jelasnya.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka disangkakan UU Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hanya saja, ada pula tersangka yang disangkakan pasal tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Pasok Sabu dan Ekstasi sampai 500 Kg,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawa Senpi saat Beraksi, Komplotan Pencuri Motor Asal Lampung Dibekuk di Serang
Baca juga: Prediksi Skor Jerman vs Prancis di FIFA Matchday Malam Ini - 02.00 WIB
Baca juga: Pasutri Penggagas Pesta Terlarang di Jaksel: Gak Happy Ending Kalau Cuma Sama Istri