Update Dugaan Ketua DPC Gerindra Aniaya Kader PDIP: Jabatan Dicopot, Pidana Diserahkan ke Polisi

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian.

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pidana dugaan penganiayaan kader PDI Perjuangan yang oleh Ketua DPC Partai Gerindra Semarang Joko Santoso diserahkan ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman usai menjalankan sidang kode etik.

Sidang tersebut untuk melihat pelanggaran etik partai yang dilakukan Joko dalam kasus tersebut.

Awalnya, Habiburokhman menyeburkan bahwa lima majelis kehormatan Partai Gerindra menyatakan bahwa Joko Santoso bersalah.

Sehingga dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang, Jawa Tengah.

Namun pencopotan tersebut kata dia tidak serta merta sebagai kader Gerindra.

Sementara untuk kasus pidana yang ada dalam dugaan penganiayaan tersebut, Habiburokhman menyerahkannya ke pihak berwenang.

Adapun sanksi ini diberikan setelah mendengarkan pendapat dari lima anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca juga: Diduga Pukul Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso Dipecat

Baca juga: Alasan Gerindra Copot Joko Santoso Sebagai Ketua DPC Semarang

Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo, Bimo: Tunggu Putusan KIM Siapa Cawapres Prabowo

Termasuk menyesuaikan dengan aturan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Gerindra.

Joko Santoso pun juga telah mengakui perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, Sabtu (9/9/2023).

"Lima Majelis sudah bersepakat menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, jadi beliau tadi dalam pengakuannya datang mendatangi rumah kader PDIP, kemudian juga membentak-bentak."

"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan keputusan bahwa yang bersangkutan bersalah dan diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang," kata Habiburokhman, dikutip dari Kompas TV.

Terkait tindak pidana yang dilakukan, Habiburokhman menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.

"Persoalan tuduhan penganiayaan, sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi tersebut dan itu memang di luar kewenangan kami karena merupakan ranah pidana," lanjut Habiburokhman.

Baca juga: Prabowo Subianto Sindir Elite Politik yang Suka Pindah Dukungan dan Partai

Sebab Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menangani perkara pidana.

Sehingga dia menyerahkan kasus dugaan tersebut ke pihak berwenang dan meyakini akan bekerja secara profesional.

"Kami tidak punya kewenagan untuk menilai keduanya. Kami serahkan supaya agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah dinyatakan bersalah, jika tidak bersalah jangan dinyatakan bersalah, lanjutnya.

Selain itu, Habiburokhman menambahkan, bahwa kadernya hanya dicopot sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Semarang.

"Tidak keluar dari kader. Jadi ketua DPC sudahnya setengah mati,"imbuhnya.

Alasan Pencopotan

Partai Gerindra membeberkan alasan pencopoton kadernya yang merupakan Ketua DPC Gerindra Semarang-Jawa Tengah.

Keputusan itu diambil berdasarkan sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Gerindra, pada Minggu (10/9/2023).

Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar atas dugaan pemukulan yang dilakukan kadernya terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) di DPP Gerindra, Jakarta Selatan.

Dalam putusan, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso bersalah.

Baca juga: Peringatan BMKG, Waspada Potensi Asap di Jambi Akibat Karhutla di Musim Kemarau

Sehingga Joko Santoso dicopot dari jabatannya.

"Majelis bersepakat, menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga Partai Gerindra,"

"Yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin," kata Habiburokman usai menggelar sidang di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2023).

Habiburokhman menjelaskan, kadernya itu memasuki rumah kader PDI Perjuangan tersebut dan, langsung membentaknya.

"Sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, dan diberi sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC gerindra Kota Semarang," tutur Habiburokhman.

Namun, Habiburokhman juga menjelaskan, jika terkait atas dugaan penganiayaan pihaknya tidak mempunyai kewenangan tersebut. 

"Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan keterangan saksi,  dan itu diluar kewenangan kami karena itu ranah pidana,"ucapnya. 

"Jadi,ada dua versi kalau kami baca di media, ada yang mengatakan terjadi penganiayaan, sementara ada versi lain, banyak beberapa saksi lain tidak terjadi kontak fisik."

Joko Santoso: Hanya Mendorong

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap relawan PDI Perjuangan.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Joko Santoso dan jadi perbincangan publik itu, setelah beredarnya video CCTV berdurasi satu menit sepuluh detik.

Dalam video tersebut, terlihat orang yang diduga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso menunjukkan gestur marah kepada seorang warga. 

Anggota DPRD Kota Semarang ini juga diduga melakukan aksi pemukulan terhadap PDI Perjuangan, bernama Suparjiyanto (58) yang tak lain tetangga rumahnya.

Mengutip Tribunjateng.com, kejadian tersebut di Jalan Cumi-cumi IV, Kelurahan Bandarharjo, Kota Semarang pada Jumat (8/9/2023) malam. 

Akibatnya, korban disebut mengalami luka lebam di pelipis kanannya dan sekarang masih dirawat di UGD Panti Wiloso, Citarum, Kota Semarang.

Dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu gara-gara masalah pemasangan bendera PDI Perjuangan di kampung Cumi-cumi Bandarharjo, Kota Semarang. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso dikonfirmasi membenarkan bahwa di dalam video tersebut adalah dirinya.

Namun ia membantah adanya aksi pemukulan yang dilakukannya kepada seorang relawan PDI Perjuangan. 

"Saya sama sekali tidak melakukan hal yang seceroboh itu. Tangan saya untuk memukul orang, saya tidak mungkin melakukan itu," katanya. 

Ia mengatakan, ada banyak saksi yang melihat kejadian tersebut dan dirinya hanya sebatas mendorong dan tidak ada aksi memukul atau menyebabkan korban mengalami luka-luka. 

"Memang saya dorong tapi tidak di muka. (Terkait adanya luka lebam-red) di muka dibuat oleh siapa saya tidak tahu kok jadi ada benjolan. Tangan saya bersih tidak ada luka atau bekas. Saksi banyak yang melihat tidak menyentuh muka," kata Joko. 

Dijelaskannya, kemarahan terhadap Suparjiyanto dipicu masalah bendera. Awalnya sejak lima bulan yang lalu dirinya tidak mempersoalkan adanya pemasangan bendera PDI Perjuangan di wilayah kampungnya RW IV Bandarharjo, Kota Semarang. 

Namun baru-baru ini, kata Joko, mungkin karena warna bendera telah usang akhirnya dicopot dan digantikan dengan yang baru.

Namun yang membuatnya kesal ketika bendera tersebut hanya dipasang di RT tempat rumahnya berada, tidak seperti awalnya yang ada terpasang di semua lingkungan RW. 

Menurutnya hal tersebut tidak mencerminkan adanya etika berpolitik dan justru seolah-olah melecehkan dirinya sebagai anggota dewan yang berasal dari dapil setempat.

Ia menyadari di tengah tahun politik seperti sekarang suasana panas rawan muncul.

Dirinya mencoba menghindari anarkisme dan intimidasi.

"Saya tidak marah ketika awal seseorang caleg PDI Perjuangan pasang bendera, lima bulan lalu hanya di RW IV cambuk buat saya karena belum bisa menguasai wilayah karena ada caleg lain yang bisa masuk. Ketika bendera sudah lusuh mungkin PDI membersihkan, tadi malam ada pemasangan khusus di RT saya. saya ketemu dengan Suparjiyanto dia jawab saya hanya disuruh om," imbuhnya.  

Joko mengaku sudah mencoba mengklarifikasi masalah ini ke elit PDI Perjuangan di tingkat Kota Semarang, mulai dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Ia pun mempersilahkan jika dirinya akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dirinya juga akan melakukan hal yang sama yakni laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan laporan palsu. 

"Saya bener menegur dan marah tapi sama sekali tidak melakukan pemukulan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi Tumbuh pada Juli 2023

Baca juga: Kunci Jawaban Tes Karateristik Pribadi Seleksi CPNS 2023 Lengkap Kunci Jawaban

Baca juga: Inter Milan Menyiapkan Proposal untuk Gelandang Serbaguna Napoli Elif Elmas di Januari

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 11 September 2023, Jagoan Puas Rp27 Ribuan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkini