DPRD Provinsi Jambi

Proyek Dinas PUPR Jambi Dahului Pembahasan APBD-P, Ivan Wirata: Komisi III Tak Ada yang Setuju

Penulis: Hasbi Sabirin
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Komisi III DPRD Provinsi Jambi dipastikan tidak akan menyetujui anggaran pengerjaan proyek mendahului pembahasan APBD-P 2023 yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan sebenarnya DPRD Provinsi Jambi pasti akan menyetujui anggaran yang azaz manfaatnya untuk rakyat, asal sesuai dengan aturan dan prosedur.

"Kita tidak menghalangi, tapi kalau yang dikerjakan duluan, kami juga bingung, proses lelangnya seperti apa? dikatakan itu PL juga tidak ada kejadian yang fatal, bencana alam, kan gitu," kata Ivan Wirata.

Mengenai persoalan ini, Ivan Wirata juga mengakui oleh pihak PUPR Provinsi Jambi bahwa memang itu betul dikerjakan terlebih dahulu, salah satu alasannya karena kedatangan Presiden RI Jokowi. Persoalan nya berpariasi, di Rumah Dinas Gubernur, juga yang jelas paling besar itu jalan ke Bandara.

Ivan pun menceritakan pengalaman nya, semasa Ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, pernah kejadian yang sama terjadi ketika akan ada Kunjungan Kerja (Kunker) Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam rangka Panen Raya ke Desa Pudak Muaro Jambi.

"Waktu itu saya juga diperintah oleh pimpinan, untuk bagaimana kita kerja duluan, dasarnya nggak ada. Mau saya kerjakan tapi dengan CSR, kan kita punya alkal untuk gunakan alat kita mengerjakan itu dan nyatanya itu aman, dan itu juga dikomunikasikan dengan pihak DPRD, ketika RDP kami sampaikan," ungkapnya.

Lain halnya yang terjadi saat ini, menurut Ivan Wirata, ini terjadi karena kebutuhan yang semestinya harus dikomunikasikan terlebih dahulu, apa pun bentuk kegiatannya yang berkaitan dengan APBD.

"Artinya di sini ada hal hal yang menurut dewan itu salah, jadi saya tidak membenarkan itu. Apalagi dalam kondisi keprihatinan kita dalam keadaan defisit. Dengan terjadinya beberapa item kegiatan di Dinas PUPR Provinsi Jambi saat ini yang telah dikerjakan lebih dulu sebelum dianggaran itu secara prosedur salah. Ini juga mengingatkan kepada pihak PUPR, Pemerintah, ini pun kalau dilanjutkan dan kami sah kan, kami kena pidana, menyetujui yang salah, makanya seluruh Komisi III tidak ada yang setuju," terangnya.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga telah membuat berita acara ke Badan Anggaran (Banggar) dan rekomendasi tidak setuju dari Komisi III harus ada tandatangan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam pengerjaan dilakukan lebih dulu itu harus diketahui dasar nya apa sekalipun swakelola, bilamana tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentu melanggar hukum. Kalau sekarang kan ada potensi melawan hukum.

"Kepala Dinas tidak mau teken, ya sah-sah saja. Yang jelas ini kami bawa ke Banggar akan kita bahas di Banggar, nanti Banggar yang lebih memperkuat sesuai atau tidak. Kami minta supaya Banggar sama dengan kami Komisi III, supaya ini tidak disetujui, dan tidak dibayar," tutupnya.

Baca juga: Berpotensi Melawan Hukum, Komisi III Ingatkan Gubernur Jambi Terkait Proyek yang Dahului Pembahasan

Baca juga: KPU Nyatakan 4 Caleg DPRD Provinsi Jambi Ini TMS, Harus Diganti

Baca juga: Pekerjaan Proyek PUPR Mendahului Pembahasan, Komisi III Sepakat Naik ke Banggar

 

Berita Terkini