RIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Polres Tanjabtim dalam mengantisipasi terjadinya karhutla susulan, mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk meminimalisir karhutla susulan yang nantinya dapat menimbulkan polusi udara dan merugikan banyak orang.
Pihaknya tetap melakukan upaya-upaya pencegahan berupa himbauan kepada seluruh masyarakat seperti BKTM, terus melakukan himbauan setiap hari kepada masyarakat.
"Jadi kita edukasi masyarakat supaya memahami tentang bahayanya Karhutla," jelasnya, Kamis (7/09/23).
Lanjutnya, Nantinya akan dilakukan pemasangan-pemasangan maklumat kapolda tentang Karhutla di tempat-tempat strategis yang bisa dibaca oleh masyarakat, sehingga masyarakat tau sanksi hukum dalam membuka lahan dengan cara dibakar.
Yaitu susuai dengan pasal Pasal 78 Ayat 3 UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 'Setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 Tahun dan Denda Rp 15 miliar.
"Dengan adanya pemasangan pamplet tersebut di harapankan agar masyarakat memahami dan mengerti atas bahaya Karhutla jadi masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan," jelasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 6 Tahun Menikahi Nenek Rohaya, Slamet Kerja Serabutan, Kenang Istrinya Kerap Temani Bekerja
Baca juga: Prediksi Skor Polandia vs Kepulauan Faroe, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 01.45 WIB
Baca juga: Perjuangan Slamet Rawat Nenek Rohaya Sebelum Meninggal Dunia, Buktikan Cinta Tulus