Lalu, pelaku menghantam kepala dan badan korban dengan menggunakan kayu runcing panjang berulang kali.
"Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan bersimbah darah. Setelah itu, pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban," kata Setyo.
APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sadis, Cinta Ditolak Siswa SMP di Bengkalis Rudapaksa dan Bunuh Adik Kelas
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Souvernir untuk Peserta untuk Peringati Hari Pelanggan
Baca juga: KPK Sebut Proses Penyelidikan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmano Telah Selesai
Baca juga: Dikira Murahan, Intip Kemeja Nagita Slavina Seharga Jutaan Rupiah, Warganet: Kirai Seragam TK