2. Mengundurkan diri sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dari Partai NasDem.
Demikianlah surat pernyataan pengunduran diri ini saya buat dengan sebenarnya dan atau tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak mana pun.
Dibuat di Sarolangun, 22 Agustus 2023, dan ditandatangani langsung oleh Endang Abdul Naser.
Terkait kabar pengunduran diri Endang Abdul Naser, Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jambi, Hasbi Anshory, mengatakan akan mengecek informasi tersebut.
"Saya cek di DPW dulu ya," ucapnya.
Dalam Pantauan BKN dan Pemprov
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Margi Prayitno, akan mengawal dan mengawasi persoalan Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, yang mengambil keputusan mundur dari bacaleg dan keanggotaan partai.
"Tetapi harus dipantau dan diawasi...pak," tulis Margi melalui pesan WhatsApp, Kamis (31/8).
Perihal sanksi untuk Endang Abdul Naser yang sudah masuk partai politik, bahkan masuk calon sementara lalu mundur, dia mengatakan itu kewenangan Penjabat Bupati Sarolangun.
"Itu kewenangan pak bupati ...pak
..harusnya kena hukuman disiplin," jawabnya.
Sementara itu, Pemprov Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pun sudah berkirim surat ke Pj Bupati Sarolangun untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan regulasi ketika aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggota partai politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
"Regulasi sudah cukup jelas. Ketika ASN masuk menjadi anggota partai politik, maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri.
Apalagi, kalau misalnya yang bersangkutan menjadi caleg, maka sudah dipastikan sudah menjadi anggota partai politik," katanya.