"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Ia saat ini ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bejat! Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Seorang Pria Berusia 54 Tahun Diringkus Polsek Teluknaga,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Oknum Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Polda Jambi Hentikan Mobilisasi Truk Batu Bara, Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Baca juga: Nama Ketua DPW PSI Jambi Tigor Sinaga Tak Masuk DCS, Ini Kata Sekretaris