TRIBUNJAMBI.COM - Kabar bahagia bagi mahasiwa, simak informasi terbaru bahwa Calon Sarjana tidak wajib membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Pengumuman itu disampaikan Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek.
Nadiem mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang kini tak wajib untuk membuat skripsi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan ini diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.
Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat prasyarat yang harus dipenuhi oleh program studi (prodi), yakni menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.
Bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum semacam itu, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.
Baca juga: Hadir di Politeknik Pusri, Fasha Berikan Kiat Bersaing di Dunia Kerja Bagi Mahasiswa Baru
Baca juga: Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Ada Korban Lain Sesama Warga Aceh, Ini Pengakuannya
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda Papua Minta yang Terlibat KKB Ditangkap: Bila Terbuki Amankan
Tugas akhir tersebut dapat berupa prototipe, proyek, atau jenis lainnya.
Nadiem juga menyatakan bahwa tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu atau dalam bentuk kelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi," kata Nadiem dikutip dari Tribunnews.com.
"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," imbuhnya.
Nadiem menyampaikan bahwa saat ini, rincian tentang standar pencapaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dia menjelaskan bahwa setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur standar pencapaian kelulusan secara mandiri.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," tutur Nadiem.
Berdasarkan aturan sebelumnya, Nadiem berpendapat bahwa pembuatan skripsi sudah tidak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Baca juga: Respon KPU RI Soal BEM UI Tantang Debat Adu Gagasan Ganjar, Prabowo dan Anies Jelang Pilpres 2024
Namun, bagi mahasiswa program magister, Nadiem menekankan kewajiban untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang telah terakreditasi. Sedangkan bagi mahasiswa program doktor, penting bagi mereka untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi.
Nadiem juga menegaskan bahwa terdapat berbagai cara bagi mahasiswa untuk menunjukkan kemampuan dan kompetensi mereka sebagai bagian dari persyaratan kelulusan.
"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," ujarnya.
"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," kata Nadiem.
Nadiem mencontohkan bahwa kemampuan seseorang di bidang teknis tidak selalu dapat diukur dengan cara menulis karya ilmiah.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah merespons ini dengan perbaikan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih bersifat kerangka.
Nadiem berharap bahwa dengan adanya peraturan baru ini, setiap program studi akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lain yang sesuai.
"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?" ucapnya.
"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," tutur Nadiem.
Pada kesempatan yang sama, Nadiem juga menjelaskan tentang aturan baru mengenai persyaratan kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek sebagai berikut.
Aturan Baru soal Standar Kompentensi Lulusan
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Selain itu, Nadiem juga menyebutkan bahwa ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yakni:
- Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
- Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus
- Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda Papua Minta yang Terlibat KKB Ditangkap: Bila Terbuki Amankan
Baca juga: Ibu Aldila Jelita Sebut Indra Bekti sudah Bangkrut: Semua Ngutang!
Baca juga: Beberapa Ruangan di Terminal Rawasari Disiapkan Untuk Program PTSL, BPN Targetkan 6.000 Bidang Tanah
Baca juga: Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masykur, Ada Korban Lain Sesama Warga Aceh, Ini Pengakuannya