Mata Lokal Memilih

Sekda Sarolangun Endang Maju Caleg Tapi di Dokumen Tulis Pekerjaan Sebagai Wiraswasta

Penulis: tribunjambi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno

Harus Teliti dan Hati-hati

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, menilai pada dasarnya KPU dan Bawaslu sudah melakukan asas kehati-hatian dan ketelitian saat menetapkan DCS.

Namun pada konteks ini, ada dua regulasi yang mesti dilihat dengan teliti.

Pertama, UU Pemilu terkait syarat caleg dan keterpenuhan syarat tersebut sesuai dengan tahapan untuk menuju putusan akhirnya TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat).

Kedua UU ASN itu sendiri dan peraturan terkait disiplin PNS sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

"Nah proses pensiun ini biasanya, pensiun karena mencapai batas usia pensiun (BUP) dan pensiun atas permintaan sendiri (APS) jangka waktu selambat-lambatnya enam bulan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah atasannya langsung, untuk sekda ini tentunya ke bupati dan gubernur," jelasnya.

Kemudian juga, kata Arfai, terkait disiplin pegawai.

Ada larangan ASN masuk partai.

Artinya jika menjadi caleg berarti secara otomatis masuk partai.

"Oleh karena itu KPU saya kira tidak hanya mengkroscek status ASN-nya saja, namun juga mengecek status permohonan usulan pensiun dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebab, kata dia, itu juga salah satu bukti bahwa Sekda Sarolangun betul-betul sudah masuk masa pensiun sehingga bisa mendapatkan info valid apakah yang bersangkutan ketika menuju DCT betul-betul sudah definitif pensiun atau belum.

Arfai mengatakan kata kuncinya, ketika sampai waktu persyaratan penetapan DCT yang telah diatur KPU, namun yang bersangkutan tidak ada SK pensiun dari pihak berwenang atau jika belum sampai masa pensiunnya, berarti harus ada SK pemberhentian yang bersangkutan dari ASN dari pihak yang berwenang.

"Nah, jika hal tersebut tidak ada, maka yang bersangkutan tidak dapat menjadi MS," ucapnya.

Kemudian, jika dilihat dari sisi sekda yang berani masuk ke politik, meskipun masih ASN aktif.

Arfai mengatakan sesuai dengan ketentuan PP 94/2021, terkait disiplin PNS.

Halaman
123

Berita Terkini