Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
Demikian, daftar besaran gaji PNS lulusan SMA dan S1 sesuai golongan dan tunjangan-tunjangan yang didapat.
Daftar gaji di atas belum termasuk kenaikan 8 persen seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Kemacetan di Jembatan Aurduri I Kota Jambi Mulai Longgar, Warga Menduga Ini Penyebabnya
Baca juga: Rangkuman Serie A Tadi Malam : Lazio Kalah, Napoli Tampil Bagus, Bologna Hentikan Juventus
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 28 Agustus 2023, KFC Attack Cuma Rp19 Ribuan