TRIBUNJAMBI.COM - Berapa gaji CPNS 2023 untuk lulusan SMA/K dan lulusan S1?
Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan dibuka pada September 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS tahun depan.
Yakni 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri. Sementara untuk pensiunan naik 12 persen.
Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Namun gaji PNS tak hanya dari gaji pokok tapi juga dari tunjangan kinerja (Tukin).
Baca juga: Kemacetan di Jembatan Aurduri I Kota Jambi Mulai Longgar, Warga Menduga Ini Penyebabnya
Baca juga: RS Sentosa Bogor Sepi Pasien Pasca Bayi Tertukar, Pihak RS Berharap Diselesaikan Kekeluargaan
Berikut gaji PNS lulusan SMA/K hingga S1 tahun 2024.
Daftar besaran gaji PNS saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji PNS 2023
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini Senin 28 Agustus 2023
Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga akan mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Hal itu sesuai dengan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
Berikut daftar tunjangan PNS.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat)
Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah)
Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen)
Demikian, daftar besaran gaji PNS lulusan SMA dan S1 sesuai golongan dan tunjangan-tunjangan yang didapat.
Daftar gaji di atas belum termasuk kenaikan 8 persen seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Kemacetan di Jembatan Aurduri I Kota Jambi Mulai Longgar, Warga Menduga Ini Penyebabnya
Baca juga: Rangkuman Serie A Tadi Malam : Lazio Kalah, Napoli Tampil Bagus, Bologna Hentikan Juventus
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 28 Agustus 2023, KFC Attack Cuma Rp19 Ribuan