Pileg 2024

Usai Mediasi, KPU Bungo akan Loloskan Caleg Partai Ummat yang Tak Masuk DCS

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Bungo dengan Partai Ummat Bungo melakukan mediasi di kantor Bawaslu Bungo, Selasa (22/8/2023) lalu.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Kabupaten Bungo akan loloskan satu caleg DPRD Bungo dari Partai Ummat yang sebelumnya tak masuk Daftar Calon Sementara (DCS) karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Keputusan ini diambil usai mediasi yang dilakukan oleh KPU Bungo dengan Partai Ummat Bungo di kantor Bawaslu Bungo, Selasa (22/8/2023) lalu.

Mediasi ini dilakukan oleh Bawaslu karena Partai Ummat Bungo mengajukan sengketa proses terhadap penetapan DCS KPU karena keberatan satu caleg nya ada yang TMS.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin mengatakan bahwa sengketa proses ini dilakukan oleh partai Ummat karena ada kesalahan input yang dilakukan oleh Operator partai Ummat, sehingga menyebabkan satu calegnya TMS.

"Jadi sebelum pencermatan DCS, itu ada satu dokumen yang kurang, yakni ijazah SMA yang tidak dilegalisir, di masa pencermatan DCS itu sudah diperbaiki, tapi operator salah upload, dia mengupload ijazah di dua kolom, kolom ijazah dan kolom Surat keterangan bebas narkotika," jelas Suparmin, Kamis (24/8/2023).

Alhasil, dokumen ijazah dinyatakan lengkap, namun surat keterangan bebas narkoba yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap, karena operator salah upload menjadi tidak lengkap atau TMS.

"Sehingga saat di verifikasi hasilnya TMS, karena surat keterangan bebas narkotika itu karena isinya malah ijazah, tidak sesuai, mengakibatkan hasil akhirnya TMS," ungkapnya.

Suparmin mengatakan bahwa, KPU tidak dapat melakukan apa-apa, karena posisinya kan dokumennya berbeda akibat kesalahan operator.

"Mereka yang khilaf, kalau kita sudah sesuai, tapi saat mediasi mereka membawa dokumen aslinya, surat keterangan bebas narkotika itu," ujarnya.

Akhirnya dengan demikian, KPU mengambil jalan tengah saat mediasi yakni MS-kan caleg tersebut.

"Kita ambil jalan tengah, hasil mediasi caleg tersebut kita MS-kan," ucapnya.

Karena menurutnya ini adalah persoalan salah unggah, kehkhilafan di operatornya bukan di calonnya, karena calonnya sudah memiliki dokumen itu.

Baca juga: Mediasi Atas Gugatan Partai Demokrat Tebo ke KPU Ditunda Bawaslu

Baca juga: 5 Parpol di Jambi Ini Ajukan Sengketa Proses ke Bawaslu Gegara Calegnya TMS

Baca juga: Kisruh Nomor Urut Bacaleg Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim, Versi DPP Beda DPD II

Berita Terkini