TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima Partai Politik di lima kabupaten berbeda di Provinsi Jambi mengajukan sengketa proses ke Bawaslu terkait penetapan DCS (Daftar Calon Sementara ) yang dilakukan oleh KPU.
Lima partai politik yang mengajukan sengketa proses adalah PKN Batanghari, Partai Demokrat Tebo, PDI Perjuangan Kerinci, Partai Gerindra Sarolangun dan Partai Ummat Bungo.
Kelimanya mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten masing-masing terkait penetapan DCS yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten.
"Iya Lima partai di lima kabupaten mengajukan sengketa proses," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis, Kamis (24/8/2023).
Hapis mengatakan alasan kelima partai tersebut mengajukan sengketa proses beragam, namun intinya karena ketidakpuasan beberapa caleg di TMS kan oleh KPU.
"Mereka di TMS kan oleh KPU di DCS," ucapnya.
Anggota KPU Provinsi Jambi divisi hukum dan pengawasan, Suparmin juga mengatakan hal yang sama.
Bahwa ada lima partai yang mengajukan sengketa proses di lima kabupaten, dengan alasan sama yakni keberatan dengan bacaleg yang di TMS kan oleh KPU.
"Intinya keberatan terkait Bacaleg mereka yang TMS," ucapnya.
Dari lima partai yang mengajukan sengketa proses, Bawaslu sudah melakukan mediasai terhadap satu partai yakni Partai Ummat Bungo dengan KPU Bungo pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Sementara 4 partai lain hari ini proses mediasi sedang berlangsung di kantor Bawaslu Sarolangun, Tebo, Batanghari dan Kerinci.
Baca juga: Ini Kata Cek Endra Terkait DPD II Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjab Timur Yang Kangkangi SK DPP
Baca juga: Kisruh Nomor Urut Bacaleg Partai Golkar Kota Jambi dan Tanjabtim, Versi DPP Beda DPD II
Baca juga: Umumkan 492 DCS, KPU Tebo Berharap Masyarakat Berikan Tanggapan