Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pria yang disapa Densu ini merasa nama baiknya dicermarkan oleh pernyataan dari DJ Verny Hasan yang meminta tes DNA lagi untuk memastikan ayah biologis anaknya.
Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
"Jadi untuk meredam supaya juga ini berproses secara hukum ada juga yang harus saya lindungi hak klien saya sehingga atas kepitusan dari pak densu untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar dilansir Tribunnews.com, Selasa (22/8/2023).
"Ya (laporan polisi) atas nama itu, VH (Verny Hasan)," lanjutnya.
Kemudian Densu menilai Verny Hasan telah menggiring opini negatif terhadap dirinya dengan beberapa pernyataan yang telah ia ungkapkan di media sosial.
"Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari jaman dulu, diragukan. Kemudian dia kesannya, saya tidak berani tes DNA kedua kali," pungkas Densu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News