Berita Tanjab Timur

585 Narapidana Kasus Narkotika di Lapas Kelas IIB Muara Sabak Diusulkan Dapat Remisi

Penulis: anas al hakim
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono (Kiri)

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sebanyak 585 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, diusulkan mendapatkan Remisi Umum atau pengurangan masa hukuman di momen Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Dwi Hartono mengatakan, sebanyak 585 orang diajukan untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi.

"Tahun ini kita usulkan 585 warga binaan, dari total 630 orang Napi di Lapas Narkotika Kelas IIB. 46 orang yang belum memenuhi syarat (belum menjalani 6 bulan masa pidana), dan 99 orang yang belum mendapatkan remisi karena status masih tahanan," bebernya, Selasa (15/8/2023).

Menurut Dwi, untuk nama warga binaan tersebut telah diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

"Sehingga masih menunggu hasil keputusannya berapa jumlah nantinya yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI," ujarnya.

Dikatakan Dwi Hartono, adapun syarat warga binaan masuk dalam daftar usulan penerima remisi adalah mereka yang sudah menjalani masa pidana di Lapas/Rutan lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.

Remisi Umum dapat di berikan sebanyak 1 sampai 6 bulan sesuai masa hukuman pidana yang telah dijalani para narapidana.

"Syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya.

Baca juga: Kemenkumham Jambi Usulkan 24 Napi Korupsi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-78, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim Gelar Hiburan Rakyat

Berita Terkini