Berita Tebo

Disidang Adat, Kades di Tebo Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila dengan Bendaharanya

Penulis: Wira Dani Damanik
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disidang Adat, Kades di Tebo Terbukti Lakukan Perbuatan Asusila dengan Bendaharanya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kades Pasir Mayang Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo terbukti melakukan perbuatan asusila dengan bendaharanya hingga hamil.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Camat VII Koto Ilir, Asbahani usai melakukan sidang adat pada Minggu (13/8).

"Jadi saya sampaikan bahwa terkait kasus yang beredar di media massa, pelanggaran yang tidak menyenangkan oleh Kades Pasir Mayang, itu benar adanya," kata Asbahani,, saat ditemui di Dinas PMD Tebo, Senin (14/8).

Hasil sidang itu pun diwakili oleh kedua belah pihak yaitu ahli waris dan nenek mamak. Asbahani menyebutkan bahwa keduabelah pihak mengakui adanya perbuatan tersebut.

Kades dan bendaharanya pun diberikan sejumlah sanksi diberhentikan dan denda oleh lembaga adat desa.

Atas rekomendasi lembaga adat tersebut, Asbahani menyebutkan akan dilakukan sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasir Mayang.

"Malam ini, BPD akan sidang, nanti baru besok pagi kami menerima hasil sidang resmi BPD," katanya.

Setelah pihak kecamatan menerima hasil sidang BPD, Camat VII Koto Ilir mengatakan akan menindaklanjuti kepada Bupati Tebo.

"Kecamatan menyampaikan ke bupati lewat dinas PMD, kalau keputusan berhenti atau tidak kan di bupati," pungkasnya.

Baca juga: Tinjau Lokasi Karhutla, Pj Bupati Muaro Jambi Bersama Danrem Patroli ke Lokasi

Baca juga: Berikut Dugaan Barang yang Telah Diberikan dr Richard Lee kepada Farel Aditya

Baca juga: Fraksi PKS Soroti Serapan Anggaran Belanja Pemprov Jambi 2022, Tidak Terealisasi 100 Persen

Berita Terkini