5.mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud;
6.dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan pengunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah; dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.
C. Menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungannya agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.
Baca juga: Daerah Perbatasan Rawan Konflik saat Pemilu, Kesbangpol Batanghari Akan Lakukan Pemetaan
Baca juga: Di Sela-sela Pengobatan Gratis RSA Laksamana Malahayati, Edi Purwanto Video Call Ganjar Pranowo
Baca juga: Prediksi Skor PSG vs Lorient di Ligue 1 Malam Ini - 02.00 WIB