"Saya capek difitnah terus," jelasnya.
Baca juga: Dewi Perssik Terancam 6 Tahun Penjara karena Mencemarkan Nama Baik Saipul Jamil: Saya Gak Terima
Dewi Perssik Terancam 6 Tahun Penjara
Menurut kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya resmi melaporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama Baik dan fitnah.
“Kalau UU hukum pidana, UU ITE ayat 1 dan 3,” sebut Raja Simanjuntak.
Akibat laporan tersebut, Dewi Perssik juga terancam akan dihukum selama 6 tahun penjara.
“Ancamannya enam tahun penjara ,” kata Raja Simanjuntak.
Dilanjutkan kuasa hukum Saipul Jamil yang lain, bahwa pihaknya melaporkan Dewi Perssik karena ada dua video yang sudah diunggah oleh Dewi Perssik.
“Ada dua video yang diupload, tantang dilaporkan inisialnya DP, setelah berjuang beberapa jam, akhirnya laporan ini diterima,” kata kuasa hukum Saipul Jamil.
Video tersebut diduga mengandung indikasi asusila dan tidak seharusnya disebarluaskan.
“Video itu juga mengandung pencemaran nama baik dan fitnah, karena ada video yang diupload di instgaram, karena konten itu rekan benar,” katanya.
Dengan adanya laporan terebut, Saipul Jamil mengaku belum akan membuka pintu damai untum mantan istrinya.
“Kita ikuti proses selanjutnya, karena kita sudah masuk somasi pertama dan kedua,” kata Raja Simanjuntak.
Pihaknya juga sudah dua kali meminta agar Dewi Perssik mengklarifikasi video yang pernah dibuatnya itu.
Namun sayangnya, Dewi Perssik tak kunjung menjawab somasi dari Saipul Jamil.
“Kita memang untuk DP supaya bisa mengklarifikasi sebenarnya, tujuan kami seperti itu,” kata Raja Simanjuntak.